Terkait serangan balasan Iran ke kawasan Teluk, MUI menilai langkah tersebut merupakan bentuk pembelaan diri atas agresi sebelumnya. MUI berpendapat, serangan balasan itu dibenarkan oleh hukum internasional karena menyasar pangkalan militer.
Sebaliknya, MUI menyoroti serangan bom Israel dan AS yang disebut menyasar fasilitas sipil, termasuk sekolah dasar di Iran, dan mengakibatkan ratusan korban jiwa anak-anak. Anwar menegaskan, tindakan tersebut melanggar prinsip perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata.
“Untuk mencegah eskalasi yang lebih luas, Amerika dan Israel harus segera menghentikan serangan ke Iran. Aksi militer ini bertentangan dengan Pasal 2 ayat (4) Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa,” ujar Anwar.
MUI juga menilai eskalasi konflik dipicu oleh keputusan Presiden AS Donald Trump yang melakukan serangan bersama Israel, sehingga memantik potensi perang regional yang melibatkan berbagai kekuatan, baik secara langsung maupun melalui proksi.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
