MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Seorang wanita berinisial SR (45), ibu rumah tangga (IRT), warga Jalan Pabentengan Nomor 41, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diamankan oleh Polsek Tamalate atas dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.
Pelaku diduga menggelapkan lima unit sepeda motor milik korban dengan modus gadai.
Kendaraan tersebut digadaikan di dua wilayah berbeda, yakni Kabupaten Gowa dan Kabupaten Pinrang, namun tidak pernah dikembalikan meski korban telah berupaya menebusnya.
Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari sejumlah korban terkait dugaan penggelapan tersebut.
“Telah terjadi tindak pidana dugaan penggelapan kendaraan roda dua yang dilakukan oleh terduga pelaku SR. Pelaku ini diduga memiliki jaringan lintas kabupaten,” ujarnya pada Sabtu (25/04/2026).
Salah satu korban, Wandi (24), buruh harian lepas, warga Jalan Paccinang Raya, Kecamatan Panakkukang, mengaku awalnya menggadaikan sepeda motornya kepada pelaku pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Saat itu, korban meminjam uang sebesar Rp5.000.000 dengan jaminan satu unit sepeda motor beserta STNK, disertai surat pernyataan.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
