Eks Plt Kadis TPHBun Sulsel Uvan Nurwahidah Ditahan Kejati dalam Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas

LeoMN
Eks Plt Kadis TPHBun Sulsel Uvan Nurwahidah Ditahan Kejati dalam Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas. Foto: Dok. Kejati Sulsel

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Tersangka yang ditahan adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DTPHBun Sulsel, Uvan Nurwahidah (UN). Ia sebelumnya diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Hortikultura sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat proses pengadaan bibit nanas tersebut berlangsung.

Proyek pengadaan itu diketahui berjalan pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin yang lebih dahulu ditahan oleh penyidik Kejati Sulsel.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penahanan dilakukan setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif. Sebelumnya, tersangka sempat tidak hadir dalam pemeriksaan karena alasan kesehatan.

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel resmi melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka tambahan berinisial UN pada hari ini,” ujar Didik kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Didik menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan, tim penyidik terlebih dahulu memastikan kondisi kesehatan tersangka telah memungkinkan untuk menjalani proses hukum.

Penahanan terhadap Uvan Nurwahidah menambah daftar tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Kejati Sulsel telah lebih dulu menahan lima orang tersangka pada Senin (9/3/2026), yakni BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang berstatus ASN Pemerintah Kabupaten Takalar.

Dalam perkara ini, tersangka UN dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, antara lain Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Kejati Sulsel menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini guna menyelamatkan keuangan negara.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat maupun masyarakat agar tidak mempercayai oknum-oknum yang mengklaim dapat membantu penyelesaian perkara ini di luar proses hukum resmi. Kejati Sulsel bekerja secara profesional dan transparan,” tegas Didik.

Uvan Nurwahidah sendiri sempat dipercaya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala DTPHBun Sulsel pada awal Desember 2025 saat masa kepemimpinan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh. Penunjukan tersebut dilakukan setelah sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Bidang Hortikultura di instansi yang sama.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network