MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Sebanyak 5.448 narapidana di Sulawesi Selatan menerima remisi umum dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 91 narapidana menerima Remisi Umum II atau langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Mulyadi, mengatakan pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan selama menjalani masa pidana.
Menurutnya, warga binaan harus menunjukkan perilaku baik selama mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan).
"Seluruh warga binaan harus berperilaku baik selama mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan serta tidak tercatat melakukan pelanggaran selama menjalani masa tahanan," kata Mulyadi.
Pemberian remisi tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.
Berdasarkan rekapitulasi Ditjenpas Sulsel, sebanyak 5.705 narapidana diusulkan memperoleh Remisi Umum dan pengurangan masa pidana pada 2026. Namun, sebanyak 2.483 narapidana tidak diusulkan mendapatkan remisi.
Mereka tidak diusulkan karena sejumlah alasan, antara lain belum menjalani masa pidana selama enam bulan, tidak memenuhi persyaratan, tercatat dalam Register F karena melakukan pelanggaran, pernah mendapat sanksi pencabutan pembebasan bersyarat, serta Surat Keputusan (SK) terkait yang belum terbit.
Dari 5.448 narapidana yang menerima Remisi Umum I, pengurangan masa pidana diberikan dengan besaran berbeda.
Sebanyak 452 orang mendapat pengurangan satu bulan, 1.213 orang dua bulan, 1.869 orang tiga bulan, 1.001 orang empat bulan, 607 orang lima bulan, dan 215 orang mendapat pengurangan enam bulan.
Sementara itu, dari 91 narapidana yang menerima Remisi Umum II, sebanyak lima orang mendapat pengurangan satu bulan, 22 orang dua bulan, 29 orang tiga bulan, 18 orang empat bulan, 14 orang lima bulan, dan empat orang enam bulan.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengapresiasi pemberian remisi tersebut. Menurutnya, remisi yang diberikan pada momentum HUT ke-81 RI merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah memenuhi kriteria dan menjalani pembinaan dengan baik.
"Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kami sangat berterima kasih kepada Bapak Presiden dan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah memberikan remisi kepada warga binaan di lapas," ujar Andi Sudirman.
Ia berharap pemberian remisi tersebut menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi momentum yang membawa keberkahan di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
