GOWA, iNewsCelebes.id - Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia turut diwarnai persoalan sengketa tanah yang dihadapi masyarakat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Seperti di Kampung Jenemadinging, Dusun Sanrangang, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga. Dua perempuan lanjut usia, Daeng Ngintang (66) dan Aminah Daeng Senga (76), tengah berjuang mempertahankan lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan keluarga.
Sengketa lahan tersebut kini telah masuk ke ranah hukum dan bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Bagi kedua lansia itu, tanah yang disengketakan memiliki nilai penting karena disebut telah dikuasai keluarganya secara turun-temurun dari kakek, nenek dan kedua orang tua mereka.
Aminah Daeng Senga bahkan mengaku tidak pernah mengenal baca tulis. Dalam keterangannya, ia meminta perhatian pemerintah agar persoalan yang dihadapinya mendapatkan perlindungan dan penyelesaian yang adil.
“Tolong kami, Bapak Presiden. Ada yang mau mengambil tanah kami. Rumah saya pernah diancam mau dibakar, padahal ini tanah punya nenek, kakek dan kedua orang tua saya,” ujar Aminah.
Ia juga mengaku pernah diminta menandatangani dokumen berkaitan dengan tanah tersebut, namun menolak.
“Saya pernah dipaksa untuk tanda tanah, tapi saya tidak mau. Saya juga pernah mau disuruh tangkap,” katanya.
Aminah mengaku ketakutan karena dalam peristiwa yang dia ceritakan terdapat aparat keamanan yang disebut mengenakan seragam loreng.
Namun, tudingan intimidasi tersebut dibantah pihak penggugat melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Aminah Daeng Senga dan Daeng Ngintang, Amirullah Mappaero, mengatakan perkara sengketa tanah tersebut harus dilihat berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di persidangan.
Menurut Amirullah, persoalan tanah tidak cukup hanya didasarkan pada cerita mengenai siapa yang pernah tinggal atau menggarap lahan. Sebaliknya, masing-masing pihak harus menunjukkan bukti kepemilikan maupun dasar penguasaan tanah.
"Orang yang kami anggap betul-betul benar berdasarkan surat yang dia miliki. Kalau hanya cerita bahwa saya, nenek saya dulu, apa dulu, tetapi dia tidak bisa membuktikan, itu namanya tidak benar. Cuma cerita saja, itu tidak dibutuhkan di pengadilan,” kata Amirullah.
Editor : Arham Hamid
Artikel Terkait
