MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Tim gabungan Polrestabes Makassar menggelar patroli dan penertiban pengendara di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Salah satu patroli dilakukan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sabtu (14/3/2026) kemarin.
Razia ini dilakukan terhadap sejumlah pengendara ngabuburit tan tertib lalu lintas dan mencegah aksi konvoi ugal-ulan yang belakangan meresahkan pengguna jalan di Makassar.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Andi Husnaeni, mengatakan penertiban dilakukan sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat terkait pengendara yang konvoi tanpa mematuhi aturan lalu lintas.
“Patroli ini kami lakukan karena banyak pengendara yang konvoi secara ugal-ugalan, tidak menggunakan helm, dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Kami bekerja sama dengan Samapta dan fungsi lainnya untuk melakukan penertiban agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, polisi menghentikan puluhan pengendara motor yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan serta kondisi kendaraan yang digunakan.
Husnaeni menyebut mayoritas pelanggaran yang ditemukan yakni pengendara tidak menggunakan helm, menggunakan knalpot brong, serta kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor.
“Hari ini terjaring sekitar 20 kendaraan yang melakukan pelanggaran. Yang paling banyak itu tidak menggunakan helm, knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi, serta kendaraan tanpa pelat nomor,” katanya.
Para pengendara yang terbukti melanggar kemudian didata oleh petugas. Kendaraan mereka turut diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk proses lebih lanjut.
“Ini sebagai efek jera bagi para pelanggar. Kami akan memberikan penindakan sesuai prosedur dengan sanksi tilang,” tegasnya.
Saat penertiban berlangsung, sejumlah pengendara sempat berusaha menghindari petugas dengan memacu kendaraan lebih kencang bahkan berbalik arah untuk menghindari razia. Namun, petugas tetap melakukan pengawasan guna mencegah aksi pengendara yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
