Mandek 6 Tahun, Hakim Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Kekerasan Jurnalis Antara Darwin Fatir

Nirwan
Hakim PN Makassar Kabulkan Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis yang Mandek 6 Tahun. Foto: Nirwan

Sementara itu Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng mengapresiasi putusan majelis dengan  mempertimbangan salah satu keterangan ahli HAM, dimana ahli menegaskan untuk jaminan kepastian hukum terhadap korban wajib proses hukum dilanjutkan.  

"Dalam konteks objeknya praperadilan ini, majelis juga mengabulkan karena sudah tepat mekanisme menguji undue delay ini di praperadilan. Ahamdulillah, dalam putusannya 60 hari ke depan diwajibkan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan," tuturnya menekankan.



Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network