Dengan pertimbangan, penyidik kepolisian memiliki kewenangan penahanan tersangka paling lama 60 hari. Sehingga jangka waktu penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara ke Penuntut Umum paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
"Menimbang bahwa permohonan Pemohon dinyatakan dapat dikabulkan maka Temohon sebagai pihak dibebankan membayar biaya perkara sejumlah nihil," paparnya lagi.
Karena petitum dikabulkan, kata majelis, mengingat ketentuan pasal 158-164 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan berkaitan dengan perkara mengadili, dalam perlawanan, menolak perlawanan Termohon dalam perkara, mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
"Menyatakan, Permohon memiliki kedudukan hukum dan berhak mengajukan praperadilan dalam perkara a quo. Menyatakan Termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP B/374/9/2011/SPKT.Polda Sulsel per tanggal 26 September 2019 tanpa alasan yang sah.
"Memerintah Termohon untuk melakukan proses hukum terhadap laporan tersebut, terkait kasus dilaporkan pada 2019, dan meningkatkan perkara ke Penuntut Umum paling lambat 60 hari setelah putusan ini dibacakan. Demikian putusan ini dibacakan Senin, 16 Maret 2026.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
