Sementara itu, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan tak lama setelah kejadian.
Polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku untuk menyerang korban.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Aditya.
Kini, pelaku masih menjalani proses hukum di Mapolres Gowa. Ia dijerat dengan pasal terkait penganiayaan menggunakan senjata tajam dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
