PANGKEP, iNewsCelebes.id – Seorang pria berinisial AA (56) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, nekat membacok kerabatnya sendiri saat momen silaturahmi Lebaran. Akibat kejadian tersebut, korban berinisial MR (51) mengalami sejumlah luka serius di tubuhnya.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Pangkep Ipda Andi Dipo Alam mengatakan, pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga.
“Pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga,” ujar Andi Dipo Alam, Minggu (22/3/2026) sore.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Kampung Siloro, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 18.20 Wita.
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah korban untuk bersilaturahmi. Keduanya sempat berbincang sebelum akhirnya terjadi kesalahpahaman.
Pelaku diduga tersinggung dengan ucapan korban yang menyebut dirinya sebagai “tukang adu domba”. Merasa sakit hati, pelaku kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah parang.
Tak lama berselang, pelaku kembali ke rumah korban dan langsung melakukan penganiayaan menggunakan parang.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka robek, di antaranya pada bagian kepala, dada kiri, punggung kanan atas, serta tangan.
Menerima laporan kejadian, tim Resmob Polres Pangkep yang dipimpin langsung oleh Ipda Andi Dipo Alam segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, AA telah ditetapkan sebagai terduga pelaku penganiayaan berat dan tengah diproses oleh penyidik Satreskrim Polres Pangkep.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
