Polisi Ringkus 2 Pencuri Emas di Barru

Akbar
Polisi mengngkap kasus pencurian emas di Barru. (Foto: Akbar).

Dari hasil interogasi awal, polisi mengungkapkan bahwa emas hasil curian tersebut telah dijual dengan harga Rp5,3 juta.

“Emasnya dijual seharga lima juta tiga ratus ribu rupiah. Hasil penjualan kemudian dibagi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Sementara barang bukti lainnya, termasuk emas dan alat yang digunakan pelaku, masih dalam proses pencarian.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Mallusetasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kasi Humas Polres Barru

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network