Dalam DTSEN, data masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok atau desil berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 dan 2 menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial.
"Sudah fokus kita di desil 1, desil 2. Kalau masih ada alokasinya naikin desil 3. Nanti gitu kalau datanya sudah solid. Kalau desil 3 alokasi anggaranya masih ada, naikkan lagi. Karena kemudian targeted," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Sulawesi Selatan Abdul Malik Faisal menegaskan bahwa penentuan status kesejahteraan masyarakat sepenuhnya mengacu pada data nasional yang ditetapkan BPS dalam DTSEN.
“Fakta saat ini, yang menentukan pemeringkatan kesejahteraan masyarakat atau desil itu BPS dan ditetapkan dalam DTSEN,” ujar Abdul Malik Faisal.
Ia menjelaskan, Kementerian Sosial menetapkan calon penerima bansos berdasarkan data tersebut, di mana desil 1 hingga desil 10 menggambarkan tingkat kesejahteraan rumah tangga, dari yang paling miskin hingga paling sejahtera.
Menurutnya, bantuan sosial hanya diberikan kepada masyarakat pada desil 1 hingga 5. Jika bantuan diberikan di luar kategori tersebut, berpotensi menimbulkan masalah hukum.
"Kalau Kemensos Memberikan Bantuan kepada Penerima yang tidak terdaftar dalam DTSEN pada Desil 1 sampai 5, berarti penerima tidak sesuai persyaratan sebagai orang tidak kurang mampu dan tidak tepat sasaran. Hal tersebut akan berakibat timbulnya kerugian negara kalau diperiksa oleh BPK RI," tegasnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
