Setelah diracik, cairan sintek tersebut kemudian dimasukan ke dalam botol yang menyerupai liquid vape. Botol berisikan cairan sintek ini kemudian diperjualbelikan oleh para tersangka.
"Cairan kemudian dikemas dalam botol-botol, kemudian dia secara tidak ketemu langsung ditempel ke pembeli ini untuk transfer uang ke bersangkutan. Kemudian para pengguna ini menyuntikkan sendiri ke dalam vape atau cartridge," beber Lulik.
Lulik mengungkapkan, hal ini dilakukan pelaku untuk mereka ataupun pembelinya dapat mengkonsumsi Vape berisikan cairan sintek secara bebas.
"Ini agar mereka dapat lakukan di tempat bebas di tempat hiburan itu untuk menghindari petugas saja," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Untuk para tersangka dan barang bukti juga telah dibawa ke Mapolrestabes Makassar.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
