MAROS, iNewsCelebes.id - Seorang pria asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, berinisial AS alias Gumbang (26), ditangkap aparat Polres Maros usai membeli narkotika jenis sabu di Maros, Sulawesi selatan.
AS yang merupakan warga Kecamatan Bungoro diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Maros dalam operasi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika saat perjalanan pulang ke Pangkep.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket kecil berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis shabu.
"Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Maros," kata Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, Sabtu (14/6/2025).
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan saat melintas di jalan poros usai melakukan transaksi mencurigakan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram itu dibeli melalui media sosial Instagram. Sabu tersebut rencananya akan digunakan sendiri, bukan untuk diedarkan.
"Transaksi dilakukan lewat Instagram. Pelaku mengaku membeli barang itu untuk konsumsi pribadi," ungkap Marwan.
Kini, petugas masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok narkoba yang beroperasi melalui media sosial dan menyasar wilayah Maros dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait