MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Polisi membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang terhubung antara Kabupaten Luwu Timur dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka dengan barang bukti 380 gram.
Pengungkapan dilakukan setelah polisi awalnya menerima informasi adanya peredaran gelap narkotika di sebuah rumah kos di Jalan Andi Tadde, Makassar, pada bulan Maret 2026. Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar kemudian menuju ke lokasi dan awalnya menangkap pria berinisial MN.
"Di TKP di Jalan Andi Tadde, di sebuah kos-kosan, kami amankan saudara MN. Perannya sebagai pengendali narkotika sabu yang bekerja sama dengan jaringan Luwu Timur," ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, kepada wartawan, pada Sabtu (25/4/2026).
Dari penangkapan MN, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua tersangka lain, yakni seorang perempuan berinisial IR dan seorang pria berinisial MAS di Luwu Timur. Keduanya diketahui berperan sebagai kurir.
"Kami kembangkan 2 tersangka lagi kita amankan, yaitu saudari IR dan saudara MAS. Perannya adalah dua orang ini sebagai kurir," beber Lulik.
Polisi mengungkap, IR membawa sabu sekitar 30 gram dari Luwu Timur ke Makassar atas perintah suaminya yang berinisial A, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Saudari IR ini membawa narkotika kurang lebih 30 gram dari Luwu Timur menuju Makassar untuk diserahkan kepada MN. Barang tersebut milik saudara A yang saat ini DPO, dan merupakan suami IR," jelas Lulik.
Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga polisi berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial AAP. Dari tangan AAP, polisi menyita barang bukti sabu seberat kurang lebih 350 gram dari sebuah gudang narkoba di Jalan AP Pettarani, Makassar.
"Dari saudara AAP kita amankan sabu sekitar 350 gram di gudang sabu jalan AP Pettarani Makassar. Barang ini juga milik DPO saudara A, yang bekerja sama dengan MN untuk mengedarkan sabu di wilayah Makassar dan Luwu Timur," kata Lulik.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan media sosial, khususnya Instagram, untuk berkomunikasi dan mengatur transaksi. Modus operandi mereka tidak hanya sebagai kurir, tetapi juga mengendalikan distribusi sabu di dua wilayah tersebut.
"Mereka mengedarkan sabu melalui media sosial, serta mendapatkan keuntungan berupa kebebasan menggunakan narkotika atas izin saudara A," kata Lulik.
Polisi juga mengungkap adanya lokasi penyimpanan atau gudang sabu di kawasan Jalan Pettarani, Makassar. AAP diketahui bertugas menyimpan, mengemas, hingga menempelkan paket sabu di sejumlah titik sesuai permintaan konsumen, sebelum melaporkannya kepada MN.
Saat ini, polisi masih memburu tersangka utama berinisial A yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
