DJ Cantik Bantah Tipu Gelap di Sidrap, Sebut Hanya Sengketa Bisnis Investasi

Ardi Wira
Kuasa hukum Disc Jockey (DJ) wanita asal Sidrap, berinisial FI alias SK, Andi Walinga, membantah tudingan penipuan dan penggelapan. Foto: Ardi Wira

Namun dalam perjalanannya, skema tersebut mengalami kegagalan karena sejumlah pihak yang menerima dana tidak mengembalikan pinjaman.

"Dana investor kami salurkan ke beberapa pihak, tapi dalam perjalanannya terjadi kerugian karena tidak kembali," tutur FI.

FI menyebut total kerugian investor yang belum menerima pengembalian mencapai sekitar Rp179 juta. Sementara dana yang disalurkan ke 10 hingga 11 pihak lain mengalami kerugian hingga Rp529 juta.

Ia juga mengakui sempat menjanjikan keuntungan 30 persen dalam sembilan bulan. Namun, sejak September 2025, arus pembayaran mulai macet.

"Di bulan kesembilan sudah saya ingatkan kondisi mulai goyah karena saya juga tidak menerima pembayaran,” kata FI.

FI mengaku sempat menutup kekurangan dengan dana pribadi sebelum akhirnya tidak mampu melanjutkan pembayaran.
Ia menjelaskan sistem kerja sama dilakukan secara tertulis dengan jangka waktu fleksibel, umumnya tiga hingga enam bulan.

Dalam skema tersebut, dana investor diputar kembali dengan imbal hasil lebih tinggi.

“Ketika yang di atas tidak membayar, otomatis ke bawah juga terdampak,” ujarnya.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network