MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisia RG (34) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penangkapan ini setelah RG diduga nekat mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik majikannya secara bertahap selama dua tahun. Uang hasil penjualan emas curian senilai Rp 700 juta itu disebut dipakai pelaku untuk membeli rumah hingga membayar uang muka mobil.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar AKP Hamka mengatakan pelaku diamankan di Kabupaten Gowa pada Rabu (29/4/2026) malam. Aksi pencurian disebut dilakukan pelaku secara bertahap selama masih bekerja di rumah korban.
"Pelaku merupakan asisten rumah tangga yang mengambil perhiasan emas dan uang tunai milik majikannya," ujar AKP Hamka kepada wartawan.
Menurut Hamka, korban baru menyadari sejumlah perhiasan yang disimpan di dalam brankas rumahnya hilang pada Maret 2026.
Setelah dilakukan pengecekan, korban menduga pelaku telah mengambil barang berharga tersebut sejak 2024 hingga 2025.
"Total kerugian berdasarkan laporan korban kurang lebih Rp 700 juta," katanya.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Gowa. Pelaku pun langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Makassar.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku seluruh emas hasil curian telah dijual. Uang hasil penjualan dipakai untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari membayar uang muka mobil, membeli rumah hingga memperbaiki kendaraan.
"Hasil penjualan emas digunakan untuk DP mobil, membeli rumah dan memperbaiki kendaraan," ungkap Hamka.
Dari kasus tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan. Sementara aset lainnya masih dalam penelusuran petugas.
"Barang bukti yang diamankan sementara satu unit sepeda motor," tutupnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
