MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Aparat polisi menangkap empat pemuda yang diduga anggota geng motor di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Para pelaku diduga terlibat aksi penyerangan terhadap pengendara motor di sejumlah lokasi.
Penangkapan dilakukan oleh Resmob Polda Sulsel bersama Bantis Subden Gegana Sat Brimob Polda Sulsel menyelidiki kasus geng motor yang viral beberapa hari terakhir di Makassar, pada Senin (4/5).
Awalnya dua orang anggota geng motor yang melakukan penyerangan diamankan oleh warga di wilayah Kecamatan Tallo, Makassar.
"Kami melakukan penyelidikan terkait kasus geng motor yang viral di Kota Makassar. Saat mendapat informasi adanya penyerangan di Perumahan Dosen Unhas, Jalan Sunu, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan dua pemuda," ujar Panit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Irzal Makkarawa, pada Selasa (5/5/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap dua pemuda lainnya yang diduga terlibat dalam aksi geng motor tersebut di Jalan Kandea 3, Makassar. Keempat pelaku lalu dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diperiksa.
"Setelah mengamankan kedua pemuda tersebut, kami melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua pemuda lainnya. Keempat pemuda itu kemudian kami bawa ke Posmo Resmob untuk dimintai keterangan," katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan penyerangan di beberapa titik di wilayah Kota Makassar. Terdapat dua laporan polisi terkait aksi kejahatan dari para pelaku yang terjadi di Kecamatan Tallo dan Kecamatan Bontoala pada hari Jumat (1/5).
"Untuk kasus di wilayah Bontoala, pelaku diduga menyerang seorang pengendara motor di depan minimarket dengan menggunakan parang. Pelaku melakukan kekerasan dengan cara menebas kepala korban menggunakan parang," jelas Irzal.
"Sementara pada kasus di wilayah Tallo, para pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap sejumlah pengendara motor serta merusak kendaraan korban," tambah Irzal.
Saat ini keempat pemuda tersebut telah diserahkan ke Polsek Bontoala dan Polsek Tallo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Arham Hamid
Artikel Terkait
