GOWA, iNewsCelebes.id – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa, Rabu (20/5/2026).
Informasi dihimpun iNewsCelebes.id, pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang kini menjadi pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Bisa jadi soal izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) om
Sirajuddin dikabarkan tiba di Mapolres Gowa sekitar pukul 11.30 Wita dan langsung menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya.
Selain memeriksa Sirajuddin, tim penyidik Tipikor Polres Gowa juga menggeledah Kantor Dinas Perkimtan Gowa di Jalan Beringin No. 8, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu.
Penggeledahan itu dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa bersama Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gowa.
Di lokasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap. Sejumlah ruangan diperiksa dalam proses penggeledahan tersebut.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
