Sementara itu, kuasa hukum Husniah Talenrang, Rudi Kadiaman menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi tudingan tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mengambil langkah hukum secara terukur," kata Rudi Kadiaman.
Rudi juga menegaskan terkait surat klarifikasi hasil rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Gowa yang sebelumnya dilayangkan kepada kliennya pada Senin (18/5/2026) dikatakan telah dijawab pada Kamis sore (21/5/2026).
"Atas persuratan yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Gowa sudah dijawab oleh klien kami,” tegasnya.
Sebelumnya, isu dugaan perselingkuhan menyeret Bupati Gowa, Husniah Talenrang ramai, namun hingga kini belum terdapat bukti resmi yang menguatkan tudingan tersebut.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
