Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Kantor dan Rujab Bupati Gowa, Kortastipidkor Sita Dokumen dan Barang Elektronik
Advertisement . Scroll to see content

Husniah Talenrang Dicecar 47 Pertanyaan Selama 6 Jam Diperiksa Penyidik Tipidkor Polresta Gowa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:37 WIB
  • author Nirwan
Husniah Talenrang Dicecar 47 Pertanyaan Selama 6 Jam Diperiksa Penyidik Tipidkor Polresta Gowa
Bupati Gowa Husniah Talenrang jalani pemeriksaan di Polresta Gowa. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akhirnya memenuhi panggilan kedua penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa, Selasa (11/8/2026).

Husniah tiba di Mapolresta Gowa sekitar pukul 16.09 WITA. Ia mengenakan pakaian dinas berwarna cokelat dan turun dari mobil Toyota Innova bernomor polisi DD 1504 B.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Husniah kemudian langsung menuju ruang pemeriksaan Unit Tipidkor.

Pemeriksaan berlangsung lebih dari enam jam. Bupati Gowa itu baru keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 22.26 WITA.

Usai diperiksa, Husniah mengatakan seluruh proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala.

"Ya, tadi saya telah hadir sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan dari Polresta Gowa. Semuanya sudah dilaksanakan, tuntas. Alhamdulillah lancar, tidak ada kendala satu pun," kata Husniah.

Husniah mengungkapkan, dirinya mendapat sekitar 47 pertanyaan dari penyidik.

Namun, dia enggan mengungkapkan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik.

"Kurang lebih 47," ujarnya.

Husniah kemudian meninggalkan Mapolresta Gowa menggunakan mobil.

Sementara itu, kuasa hukum Husniah dari Trisula Law Firm, Mahyuddin Jamal, mengatakan kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut