JENEPONTO, iNewsCelebes.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto, menangkap seorang pria berinisial SS (50), alias Bento, pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan tersebut dilakukan pada , Jumat (22/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WITA di wilayah Kelurahan Tamanroya, tepatnya di pinggir jalan yang diketahui merupakan lokasi rawan transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Jeneponto, Iptu Sahrir mengatakan, penindakan ini bermula dari informasi yang diterima masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi gelap narkotika di lokasi tersebut.
"Saat melakukan pemantauan, tim melihat seorang laki-laki berperilaku mencurigakan dan berhenti di pinggir jalan yang sepi itu. Anggota segera mendekat dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan," kata Iptu Sahrir dalam keterangan tertulis pada Sabtu, (23/05/2026).
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku yang beralamat di Kecamatan Empoang Selatan itu, petugas menemukan 1 saset plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu di saku jaket sebelah kanan.
Tak berhenti di situ, saat digeledah di sekitar lokasi, anggota menemukan sebuah bungkus rokok merk Surya yang berisi 5 saset plastik klip kecil berisi barang yang sama.
Diduga bungkusan tersebut sempat dibuang pelaku saat melihat kedatangan petugas.
"Salah satu paket besar, beratnya mencapai 4,67 gram. Petugas juga menyita 1 unit ponsel merek Infinix berwarna hitam serta 1 unit sepeda motor Honda Fazzio yang digunakan pelaku saat kejadian," jelasnya.
Usai diamankan ke Posko Opsnal Narkoba, pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta itu akhirnya mengakui segala perbuatannya. Ia mengaku seluruh barang bukti yang disita adalah miliknya sendiri.
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui menguasai narkotika jenis sabu tersebut dengan tujuan sebagian untuk dijualbelikan kembali dan sebagian lagi untuk dikonsumsi sendiri," tambah keterangan tersebut.
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Jeneponto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
