BANTAENG, iNewsCelebes.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng menangkap seorang pria berinisial NH yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan NH, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 16,15 gram.
NH ditangkap pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di sebuah rumah di Perumahan Nelayan, Desa Pa’jukukang, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. NH diketahui merupakan warga Biring Kalapa, Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng Iptu Chaidir mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Pa’jukukang.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas yang dipimpin Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Bantaeng, Ipda Awaluddin Latif, selanjutnya mengarah kepada NH.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap NH dan rumah yang ditempatinya. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan puluhan sachet berisi kristal bening yang diduga sabu.
"Benar, personel Sat Resnarkoba Polres Bantaeng telah mengamankan seorang terduga pelaku terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pa’jukukang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu," kata Chaidir.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 25 sachet sedang berisi kristal bening dengan berat 8,77 gram.
Petugas juga menemukan sembilan sachet kecil dengan berat 1,54 gram serta lima sachet sedang lainnya dengan berat 5,84 gram.
Total kristal bening yang diduga sabu yang diamankan mencapai 16,15 gram.
Editor : Arham Hamid
Artikel Terkait
