PANGKEP, iNewsCelebes.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, menangkap seorang pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Liukang Kalmas.
Pria berinisial S (21) itu sebelumnya diduga melarikan diri setelah diamankan dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah kepulauan. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial S (34).
Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran membenarkan penangkapan DPO tersebut.
“Sampai saat ini, alhamdulillah, tadi malam Satresnarkoba Polres Pangkep yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba berhasil mengamankan DPO yang diduga melarikan diri dari Polsek Kalmas bersama satu orang perempuan,” kata Imran, Jumat (14/8/2026) sore.
Menurut Imran, perempuan berinisial S masih berstatus sebagai teman dari terduga pelaku. Namun, keterlibatannya dalam perkara narkoba tersebut masih didalami penyidik.
“Untuk hasil pengembangan penyidikan masih berlangsung di Satresnarkoba. Keterkaitan mereka masih didalami,” ujarnya.
Imran menjelaskan, kedua orang tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Takalar. Perempuan berinisial S ditangkap di Galesong, sedangkan pria berinisial S ditangkap di daerah Bontorannu, Mariso, Makassar.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita tiga unit telepon genggam, terdiri dari dua ponsel merek Samsung dan satu ponsel merek Oppo.
“Saat diamankan, barang bukti yang disita hanya tiga unit HP,” kata Imran.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
