GOWA, iNewsCelebes.id – Rencana penggunaan hak angket oleh DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mulai mencuat ke publik.
Wacana tersebut muncul sebagai respons atas ketidakpuasan sejumlah pimpinan DPRD Gowa terhadap isi surat klarifikasi yang disampaikan Bupati Gowa pada Senin (18/5/2026).
Dinamika hubungan antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Gowa itu pun disikapi kalangan akademisi.
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, mengingatkan agar penggunaan hak angket tidak dilakukan secara serampangan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurut Fahri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hak angket merupakan instrumen pengawasan DPRD untuk menyelidiki kebijakan eksekutif yang diduga menyimpang atau bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Secara prinsip, kebijakan yang menjadi objek hak angket harus bersifat penting, strategis, berdampak luas terhadap masyarakat, serta diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Fahri, Minggu (24/5/2026).
Ia menjelaskan, hak angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam sistem check and balances antara legislatif dan eksekutif.
Karena itu, penggunaannya harus memiliki dasar yuridis yang kuat dan tidak dapat diterapkan hanya berdasarkan asumsi atau persoalan yang tidak berkaitan langsung dengan kebijakan publik strategis.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
