Fahri juga menegaskan bahwa objek penyelidikan hak angket harus memenuhi unsur penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat maupun jalannya pemerintahan daerah.
Jika unsur tersebut tidak terpenuhi, maka penggunaan hak angket dinilai berpotensi kehilangan legitimasi hukum dan dapat digugat melalui jalur pengadilan.
“Terkait konteks yang berkembang di Kabupaten Gowa, saya melihat alasan yang dipersoalkan masih terlalu sumir dan belum menunjukkan dimensi kebijakan publik yang bersifat executive policy,” tutupnya.
Editor : Muhammad Nur
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
