Polisi Sikat 40 Kg Narkoba dan Rekening Rp2 M di Makassar, Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

LeoMN
Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 40 Kg Narkoba, Sita Uang Rp2 Miliar dari 6 Jaringan Berbeda. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar mengungkap jaringan narkotika kelas kakap dalam operasi yang digelar sejak Januari hingga Juni 2026. Sebanyak enam jaringan berbeda disikat dengan meringkus 19 orang tersangka.

Tak main-main, polisi menyita total sekitar 40 kilogram barang bukti narkotika berbagai jenis. Selain barang haram, aparat juga menyita uang tunai hasil transaksi terlarang senilai miliaran rupiah.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah manis dari pengembangan enam laporan polisi (LP) yang masuk selama beberapa bulan terakhir.

"Jadi, dalam pengungkapan kasus narkotika kita kali ini adalah ada 6 laporan polisi dengan 19 tersangka, terdiri dari 3 perempuan dan 16 laki-laki," ujar Arya dalam konferensi pers, Senin malam (29/6/2026).

Adapun rincian barang bukti yang disita petugas di lapangan meliputi 9 kilogram sabu-sabu, 6.715 butir ekstasi, serta 325.413 butir obat daftar G. Seluruh barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi yang fantastis, yakni mencapai Rp20.783.130.000 (Rp20,7 miliar).

Selain narkoba, polisi turut menyita uang tunai senilai Rp2.302.263.187 yang diduga kuat merupakan hasil perputaran bisnis haram tersebut.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, mengungkapkan bahwa aliran uang miliaran ini terendus setelah penyidik melacak perangkat komunikasi para tersangka. Hasil digital forensik itu mengarah pada delapan rekening penampungan.

"Dengan total dari 8 rekening yang kita periksa itu ada, totalnya adalah Rp2,3 miliar sekian. Sehingga kami koordinasi dengan CJS (Kejaksaan dan Pengadilan) untuk uang hasil kejahatan ini dilakukan penyitaan," terang Lulik.

Lulik menambahkan, rangkaian kasus ini sebenarnya bermula dari penangkapan kecil pada Januari 2026 dengan barang bukti hanya 0,5 gram sabu. Namun, melalui pengembangan intensif ke wilayah Pekanbaru pada bulan Mei, tim berhasil menyita 5,5 kilogram sabu dan membekuk tiga tersangka berinisial J, D, dan J.

Dari Pekanbaru, narkoba tersebut diselundupkan ke Makassar menggunakan modus penyamaran di dalam kemasan barang elektronik. Barang dikirim melalui jalur darat lewat Jakarta dan Surabaya, kemudian menyeberang ke Makassar menggunakan jalur laut.

Pengejaran tidak berhenti di situ. Pada 28 Mei 2026, polisi kembali bergerak ke kawasan Sungai Saddang dan menangkap total 5 tersangka dari dua titik. Pengembangan kemudian berlanjut ke wilayah Kecamatan Rappocini dengan membekuk 2 tersangka tambahan.

Puncaknya terjadi pada 17 Juni 2026 di wilayah Tamalate. Dalam penggerebekan pamungkas yang masih terikat dengan jalur distribusi sebelumnya itu, polisi berhasil meringkus 9 orang tersangka sekaligus dengan barang bukti 7 kilogram sabu-sabu.

Meski memiliki pola distribusi yang mirip, Lulik menegaskan bahwa para pelaku yang ditangkap dari enam LP ini bergerak di bawah jaringan yang berbeda-beda.

Pihak kepolisian mengestimasi daya rusak dari seluruh barang bukti yang disita sangat masif jika sampai lolos ke tangan masyarakat. Dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang dan 1 butir obat/ekstasi dikonsumsi 1 orang, operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 372.428 jiwa dari potensi kecanduan.

Selain dampak sosial, penggagalan ini juga memangkas beban finansial negara secara signifikan. Kombes Arya Perdana mengalkulasi, jika ratusan ribu jiwa tersebut sempat terpapar narkoba dan harus menjalani rehabilitasi, biaya yang harus dikeluarkan bisa membengkak tajam.

"Jadi kalau sempat ini beredar lalu digunakan oleh pengguna, biaya rehabnya sekitar Rp1,131 triliun lebih," pungkas Arya.

Atas perbuatan mereka, ke-19 tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a. Para pelaku kini terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network