Sopir di Gowa Diringkus Polisi Usai Gasak Motor yang Kuncinya Masih Terpasang

Nirwan
Jatanras Polres Gowa ringkus curanmor berinisial AN (40) di Jalan Sultan Hasanuddin. Foto: Nirwan

Sebelumnya, Kasus yang menjerat pelaku bermula ketika korban, Fausiah (28), warga Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, memarkir sepeda motor Yamaha Mio M3 miliknya di depan sebuah toko makanan di Jalan Tumanurung.

Saat itu korban masuk ke dalam toko untuk mengambil pesanan, namun meninggalkan sepeda motornya dalam kondisi kunci masih terpasang pada kontak.

"Beberapa saat kemudian korban kembali ke lokasi parkir, tetapi kendaraannya sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta," jelas Aditya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya di wilayah hukum Polres Gowa.

Pelaku dijerat dengan pasal pencurian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network