Menurut Artahsasta, langkah tegas tersebut penting dilakukan demi memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi korban.
"Klien kami selaku korban tentu berharap keadilan serta kepastian hukum bagi dirinya dapat segera diwujudkan melalui tindakan yang akan dilakukan penyidik," katanya.
Kasus ini bermula dari Laporan di Polda Sulsel tertanggal 19 Desember 2024 yang diajukan oleh Putriana Hamda Dakka. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial Instagram yang diduga terjadi pada 17 Desember 2024 di Kota Makassar.
Dalam perkara ini, dokter Resti dipersangkakan melanggar Pasal 433 ayat (2) KUHP juncto Pasal 622 ayat (1) huruf r dan ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait dugaan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui tulisan atau gambar yang dipublikasikan melalui media elektronik.
Penyidik juga mengingatkan bahwa seseorang yang telah dipanggil secara sah namun dengan sengaja tidak memenuhi panggilan penyidik dapat dikenai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menanggapi kemungkinan adanya unsur kesengajaan untuk menghindari proses hukum atau menghilangkan barang bukti, Artahsasta memilih tidak berspekulasi.
"Klien kami tidak ingin berspekulasi dan berasumsi terlalu jauh. Namun satu hal yang pasti, semakin cepat penyidik memberikan kepastian hukum, maka keadilan juga akan semakin cepat datang bagi klien kami," tutupnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
