Dokter Resti Diduga Mangkir dari Pemeriksaan, Polda Sulsel Didesak Jemput Paksa

Arham Hamid
Dokter Resti Apriani ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Ist

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Kuasa hukum Putriana Hamda Dakka, Artahsasta Prasetyo Santoso, mendesak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan untuk mengambil langkah hukum yang tegas terhadap dokter Resti Apriani M yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan bahwa tersangka telah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, meski sebelumnya telah menerima surat panggilan resmi untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Nomor S.Pgl/Tsk.1/1213/VI/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, penyidik memanggil dokter Resti untuk diperiksa pada Kamis, 2 Juli 2026, di Ruang Pemeriksaan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Pemanggilan dilakukan setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan sedikitnya dua alat bukti yang sah serta hasil gelar perkara.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui surat Nomor B-3986/P.4.10/Eoh.1/06/2026 tertanggal 4 Juni 2026.

Selain menjalani pemeriksaan, tersangka juga diminta hadir untuk proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada jaksa penuntut umum.

Artahsasta menilai sikap tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik merupakan tindakan yang tidak kooperatif dan berpotensi menghambat proses penegakan hukum.

"Sungguh kami sangat menyayangkan sikap tersangka yang tidak kooperatif. Seharusnya Ibu Resti selaku tersangka memudahkan penyidik dalam melakukan penegakan hukum, di mana Ibu Resti tidak dilakukan penahanan. Bila terus seperti ini, penyidik memiliki dasar yang kuat untuk melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Artahsasta kepada wartawan, Selasa, (07/07/2026).

Ia menegaskan, penyidik memiliki kewenangan untuk mengambil langkah yang lebih tegas apabila tersangka tetap mangkir tanpa alasan yang sah.

"Apabila setelah dilayangkan surat panggilan pertama tersangka tidak hadir, seharusnya penyidik melakukan satu kali lagi pemanggilan. Jika pada panggilan tersebut tersangka juga tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka penyidik dapat menggunakan kewenangannya untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan atau jemput paksa," tegasnya.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network