Pelajar Tewas Ditikam di Gowa, Motifnya Korban Diduga Ganggu Saudara Pelaku

Nirwan
Pelajar 15 Tahun Tewas Ditikam di Gowa. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id – Seorang remaja berinisial BR diamankan polisi setelah diduga menikam seorang pelajar berinisial FA (15) hingga tewas di Desa Bontolempangang, Kecamatan Bontolempangang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (10/7/2026) lalu.

Korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami dua luka tusuk pada bagian dada dan punggung.

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhalis, mengatakan peristiwa berdarah tersebut diduga dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban yang disebut kerap meneror dan mengajak saudara perempuan pelaku untuk berduel.

"Motif sementara karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban yang sering mengganggu dan mengajak saudara perempuannya berduel," ujar Muhalis saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).

Menurut keterangan polisi, insiden itu terjadi sekitar pukul 14.00 Wita. Sebelum penikaman terjadi, korban dan pelaku diketahui sempat terlibat cekcok yang berujung duel.

Dalam perkelahian tersebut, pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam dan menikam korban sebanyak dua kali. Akibat luka yang diderita, korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Warga yang mengetahui kejadian itu segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Petugas yang tiba di lokasi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad korban ke rumah duka.

Tak lama setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan BR. Saat ini, remaja tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gowa.

Kepada penyidik, pelaku mengakui telah menikam korban sebanyak dua kali karena diliputi rasa sakit hati.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi penikaman tersebut.

Atas perbuatannya, BR dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Muhalis.

Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk hubungan antara korban dan pelaku serta keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network