Terungkap! Alasan Bupati Gowa Husniah Talenrang Walk Out dari Sidang Pansus Hak Angket DPRD

Palallo
Kuasa Hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero memberikan penjelasan kepada wartawan. Foto: Palallo

Amirullah menegaskan langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap proses hak angket, melainkan keberatan atas mekanisme pemeriksaan yang dinilai tidak mengakomodasi hak kliennya.

Ia mengungkapkan tim kuasa hukum sebelumnya telah memberikan legal opinion yang menyarankan agar pertanyaan diajukan secara kolektif dan dijawab secara tertulis.

"Kami sudah memberikan legal opinion kepada Ibu. Ibu akan menyampaikan silakan mengajukan pertanyaan secara kolektif dan Ibu akan menjawab secara tertulis," ujarnya.

Menurut Amirullah, sikap tersebut mengacu pada Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang, menurutnya, memberikan ruang bagi pertanyaan maupun jawaban disampaikan secara lisan ataupun tertulis.

"Itu dasar yang kami gunakan. Jadi bukan tanpa alasan. Silakan teman-teman media melihat Pasal 128 ayat (2). Aturan yang kami gunakan justru aturan DPR itu sendiri," katanya.

Selain mempersoalkan mekanisme pemeriksaan, Amirullah juga menilai jalannya sidang mulai bergeser dari substansi hak angket.

"Tadi seperti pembacaan pernyataan sikap yang terkesan berulang-ulang kali dan itu sudah mengarah pada ranah keluarga. Padahal yang dimaksud Ibu adalah pembahasan mengenai kebijakan," katanya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut bertolak belakang dengan pernyataan anggota DPRD yang sebelumnya menyebut tidak akan membahas persoalan pribadi Bupati.

"DPR tadi mengatakan sama sekali tidak tertarik pada pribadi Ibu. Tetapi faktanya di dalam forum selalu mengarahkan pada ranah pribadi," tegasnya.

Amirullah juga menilai terdapat perlakuan yang tidak setara dalam proses pemeriksaan.

"Kami melihat ada ketidakadilan. Saksi-saksi sebelumnya mempunyai hak yang sama dengan yang dimiliki Ibu. Ketika mantan suami Ibu diperiksa dilakukan secara tertutup, sedangkan permintaan Ibu hanya agar pertanyaan disampaikan secara kolektif tidak bisa dipenuhi," ujarnya.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network