Bupati Gowa Ganti Kuasa Hukum Saat Kasus Gratifikasi dan TPPU Bergulir
GOWA, iNewsCelebes.id - Kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berganti di tengah proses pemeriksaan terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani penyidik Polresta Gowa.
Sitti Husniah yang sebelumnya didampingi Amirullah Mappaero dari Specialis Law Firm, kini menggunakan jasa hukum Mahyuddin Jamal dari Trisula Law Firm.
Mahyuddin diketahui merupakan bagian dari tim hukum yang juga mendampingi Muhammad Basri alias Basri Kajang alias Ombas dalam perkara yang ditangani Polda Sulawesi Selatan.
Pergantian kuasa hukum ini terjadi setelah Amirullah Mappaero dan timnya menyatakan mengundurkan diri dari pendampingan hukum Bupati Gowa.
Amirullah mengatakan, keputusan untuk mundur telah dibahas bersama seluruh anggota tim hukum.
Menurut dia, terdapat perbedaan prinsip dan strategi hukum yang tidak lagi dapat disepakati dalam menghadapi tahapan penanganan perkara berikutnya.
"Adanya perbedaan prinsip dan strategi hukum yang tidak dapat disepakati bersama dalam tahap penanganan perkara selanjutnya," kata Amirullah.
Selain itu, terdapat ketidaksepahaman terkait sejumlah langkah prosedural dalam penanganan perkara.
"Ketidaksepahaman mengenai langkah-langkah prosedural yang berpotensi bertentangan dengan keyakinan kami," ujarnya.
Amirullah menegaskan, keputusan tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil pembahasan bersama tim.
Editor: Arham Hamid