Keluarga Kerajaan Gowa Desak Perda Lembaga Adat Daerah Dicabut

LeoMN
Keluarga Kerajaan Gowa Desak DPRD Cabut Perda LAD. (Foto: LeoMN).

Soroti Status Balla Lompoa

Sebelumnya, Wawan juga memaparkan analisis hukum mengenai status Istana Balla Lompoa dan benda pusaka Kerajaan Gowa (Kalompoang).

Menurutnya, Istana Balla Lompoa yang dibangun pada 1936 oleh Raja Gowa ke-35 merupakan bagian dari hak asal-usul keluarga Kerajaan Gowa dan telah diakui negara melalui Keputusan Pleno Khusus DPRD Gotong Royong Kabupaten Gowa Tahun 1960 yang memberikan Balla Lompoa sebagai rumah tinggal kepada Raja Gowa ke-36, Andi Idjo Daeng Mattawang Karaeng Lalolang.

Ia berpendapat, perubahan fungsi Balla Lompoa menjadi museum pada 1973 tidak menghapus hak historis keluarga kerajaan.

Wawan juga menilai berbagai polemik, mulai penerbitan Sertifikat Hak Pakai kawasan Balla Lompoa pada 2001, pengosongan istana pada 2008, hingga lahirnya Perda LAD pada 2016, menjadi bagian dari konflik yang masih berlangsung hingga saat ini.

"Selaku perwakilan dari Putra Mahkota Kerajaan Gowa, kami mengusulkan pengelolaan Balla Lompoa dan benda pusaka dilakukan secara kolaboratif antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan keluarga Kerajaan Gowa dengan tetap menghormati hak adat, hak historis, serta pelestarian budaya," pungkasnya.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network