Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan indikasi adanya kelebihan muatan yang diduga menjadi salah satu faktor penyebab tenggelamnya kapal.
Berdasarkan data manifest, jumlah penumpang yang tercatat hanya 45 orang. Namun, hasil identifikasi korban dan laporan yang diterima penyidik menunjukkan jumlah orang yang berada di atas kapal mencapai 78 orang.
"Yang kita ketahui dari manifest ada 45 orang, kemudian berdasarkan hasil identifikasi dan laporan jumlahnya sudah 78 orang. Dari situ terlihat ada kelebihan muatan," ungkap Didik.
Selain dugaan overload, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya manipulasi data manifest penumpang.
"Ya, sesuai pasal tadi, salah satunya terkait manipulasi data," ujarnya.
Penyidik juga akan mengusut aspek kelayakan kapal sebelum berlayar. Didik menjelaskan, kewenangan untuk memastikan kapal laik berlayar berada pada pihak Syahbandar sebagai penerbit Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
"Kelayakan kapal itu menjadi kewenangan pemberi izin, yaitu Syahbandar. Nanti akan kita sampaikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak Syahbandar dan pihak terkait lainnya apakah kapal itu layak berlayar atau tidak," katanya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
