Pemkot Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber, Warga Cukup Siapkan Dua Ember

LeoMN
Wali Kota Makassar meninjau kesiapan lahan di TPA Tamangapa, Antang Kecamatan Manggala. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.idPemerintah Kota Makassar resmi memperkuat sistem pengelolaan sampah dengan menerapkan Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026.

Kebijakan yang ditandatangani Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin tersebut mewajibkan pemilahan sampah sejak dari rumah, kantor, hingga lingkungan permukiman. Seluruh jajaran pemerintah, mulai pejabat, ASN, Non-ASN, hingga Ketua RT dan RW diwajibkan menjalankan aturan tersebut.

Munafri mengatakan gerakan ini dapat dilakukan dengan cara sederhana tanpa memerlukan biaya besar maupun peralatan khusus.

"Sangat sederhana. Tidak harus beli kantong sampah. Modalnya di rumah cuma dua ember," kata Munafri, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, satu ember digunakan untuk menampung sampah organik, sedangkan ember lainnya untuk sampah nonorganik. Sampah organik selanjutnya dapat diolah melalui teba atau biopori menjadi kompos, sementara sampah nonorganik yang masih bernilai ekonomi dapat disetorkan ke Bank Sampah Unit (BSU).

"Jadi, sangat sederhana, sampah organik masuk ke teba atau biopori untuk menjadi kompos. Sampah nonorganik dibawa ke bank sampah untuk dijual," ujarnya.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 271 Tahun 2025 tentang Pembentukan Bank Sampah dan Pelaksanaan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar, RT, RW, dan pelaku usaha.

Dalam aturan tersebut, sampah wajib dipilah menjadi empat kategori, yakni sampah organik, sampah anorganik, sampah B3 (bahan berbahaya dan beracun), serta sampah residu. Pemilahan dilakukan sejak dari sumber agar sampah yang masih memiliki nilai manfaat dapat dimanfaatkan kembali, didaur ulang, atau diolah sebelum dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Selain memilah sampah, setiap kantor dan lingkungan juga diwajibkan menyediakan tempat penampungan sampah terpilah, minimal untuk tiga kategori, yaitu sampah organik, anorganik, dan residu. Sementara sampah B3 harus dikelola secara khusus sesuai ketentuan yang berlaku.

Instruksi tersebut juga mewajibkan seluruh jajaran Pemkot Makassar menjadi nasabah aktif Bank Sampah Unit (BSU). Setiap lingkungan diwajibkan membentuk BSU, menunjuk koordinator pengelola, serta melakukan penimbangan sampah secara rutin minimal satu kali setiap pekan.

Hasil penimbangan dan aktivitas bank sampah selanjutnya dilaporkan setiap bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar sebagai bahan evaluasi.

Untuk pengolahan sampah organik, Pemkot Makassar mendorong pemanfaatan teknologi tepat guna seperti budidaya maggot, pembuatan kompos, eco enzyme, dan biopori agar sampah organik tidak seluruhnya berakhir di TPA.

"Sebaliknya, sampah tersebut dapat dimanfaatkan menjadi kompos, pakan dalam budidaya maggot, maupun produk olahan lainnya," kata Munafri.

Dalam Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026 juga ditegaskan bahwa instansi terkait wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan gerakan tersebut.

Bagi pejabat, ASN, Non-ASN, maupun Ketua RT/RW yang tidak melaksanakan ketentuan dalam instruksi itu akan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Pelanggaran juga akan diperhitungkan dalam penilaian kinerja (e-Kinerja) serta evaluasi pemberian insentif.

Munafri berharap gerakan tersebut mampu membangun kebiasaan masyarakat memilah dan mengolah sampah sejak dari sumber, sekaligus mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA.

"Melalui gerakan ini, kami berharap pengelolaan sampah dapat dimulai dari sumber, melibatkan seluruh lapisan masyarakat, memperkuat ekonomi sirkular melalui bank sampah, dan mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA," tutupnya.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network