Kemenham Pilih Dua Kelurahan di Makassar Jadi Kampung Sadar HAM, Ini Daftarnya

LeoMN
Kementerian HAM Pilih Makassar Jadi Percontohan Nasional Sadar HAM. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Kementerian Hak Asasi Manusia memilih Kota Makassar menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto saat menghadiri kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di desa/kelurahan binaan sadar HAM di Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, Makassar, Senin (10/8/2026).

Menurut Mugiyanto, dua wilayah di Makassar yang ditetapkan sebagai kelurahan percontohan yakni Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, dan Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo.

"Keduanya diharapkan menjadi model sekaligus inspirasi bagi kelurahan lainnya dalam memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat," kata Mugiyanto.

Mugiyanto menjelaskan, program tersebut tidak hanya berorientasi pada pemahaman HAM secara teoritis, tetapi juga memastikan persoalan yang dihadapi masyarakat dapat teridentifikasi dan ditindaklanjuti pemerintah.

Untuk mendukung program itu, Kementerian HAM menempatkan Penggerak HAM di masing-masing kelurahan binaan. Mereka bertugas menjadi penghubung antara masyarakat sebagai pemegang hak dan pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab HAM.

"Kami rekrut dua orang sebagai Penggerak HAM untuk Desa Mattoanging dan Kaluku Bodoa," kata Mugiyanto.

Para Penggerak HAM akan turun langsung ke masyarakat untuk memetakan berbagai persoalan, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan, keberagaman hingga persoalan kelompok rentan.

Mugiyanto menyebut kelompok rentan yang menjadi perhatian antara lain anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, hingga warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Termasuk persoalan stunting, kondisi fasilitas kesehatan, Posyandu, serta keberadaan warga yang membutuhkan perhatian khusus.

"Penggerak HAM ini nanti harus tahu, apakah ada yatim piatunya, apakah di situ ada warga yang masih stunting, apakah ada lansia, apakah ada penyandang disabilitas," ujarnya.

Data dan persoalan yang ditemukan di lapangan selanjutnya akan dicatat dan dilaporkan untuk dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian HAM hingga pemerintah pusat.

Menurut Mugiyanto, pemetaan tersebut diperlukan agar pemerintah dapat menentukan bentuk intervensi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Ia menegaskan HAM tidak hanya berkaitan dengan kebebasan sipil dan politik, tetapi juga mencakup hak mendapatkan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan yang baik serta perlindungan terhadap kelompok rentan.

"Kami ingin membawa hak asasi manusia dari sesuatu yang sepertinya mengawang-awang itu ke desa. Kami ingin pastikan semua masyarakat yang berada di desa paham dan sadar tentang hak asasi manusia yang mereka miliki," katanya.

Mugiyanto menambahkan, pemerintah memiliki lima tanggung jawab utama dalam pemenuhan HAM, yakni menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia.

Karena itu, penguatan kapasitas HAM juga menyasar aparatur pemerintah di tingkat kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten hingga kota.

Secara nasional, Kementerian HAM menargetkan sekitar 200 desa dan kelurahan menjadi wilayah percontohan program Sadar HAM pada 2026. Jumlah tersebut ditargetkan terus bertambah pada tahun-tahun berikutnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik penetapan Mattoanging dan Kaluku Bodoa sebagai kelurahan percontohan Sadar HAM.

Munafri berharap program tersebut dapat menjadi modal awal untuk diperluas ke kelurahan lain di Kota Makassar.

"Harapan kita ini bisa menjadi modal untuk menduplikasi ke kelurahan-kelurahan yang lain. Persoalan HAM ini tentu menjadi persoalan pokok yang harus kita selesaikan secara bersama-sama," kata Munafri.

Menurut Munafri, penguatan pemahaman HAM penting dilakukan hingga ke tingkat masyarakat paling bawah. Terlebih Makassar memiliki 15 kecamatan dan 153 kelurahan dengan jumlah penduduk sekitar 1,4 juta jiwa.

Posisi Makassar sebagai pintu gerbang Indonesia Timur juga membuat kota tersebut menjadi ruang pertemuan masyarakat dari berbagai latar belakang suku, agama, budaya dan sosial.

"Sebagai kota yang menjadi pintu gerbang, memang kami membutuhkan literasi yang kuat, karena kota ini menjadi pusat asimilasi, pertemuan suku, agama dan sebagainya yang hidup berdampingan di kota ini," jelasnya.

Munafri mengatakan keberadaan Penggerak HAM di tingkat kelurahan diharapkan dapat memastikan program tersebut tidak berhenti pada sosialisasi.

Para penggerak diharapkan turun langsung mendengar persoalan warga, melakukan pendataan dan pemetaan, serta membantu pemerintah dalam memberikan intervensi terhadap masyarakat yang membutuhkan.

"Implementasi harus nyata, mulai dari pendataan masyarakat, pemetaan persoalan, penguatan pelayanan publik, hingga intervensi terhadap warga yang membutuhkan perhatian pemerintah," imbuhnya.

Ia berharap Mattoanging dan Kaluku Bodoa benar-benar menjadi pilot project yang dapat direplikasi ke kelurahan lainnya di Kota Makassar.

"Dua kelurahan kami yang dijadikan percontohan ini semoga bisa menjadi pilot project yang benar-benar bisa kita duplikasi ke kelurahan-kelurahan lain untuk membangun kesadaran akan hak asasi manusia yang ada di Kota Makassar," pungkasnya.

Editor : Arham Hamid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network