Dua Motor Raib dalam Hitungan Menit di Pangkep, 2 Pelaku Diringkus Polisi

Udin Syahruddin
Resmob Polres Pangkep tangkap dua pelaku curanmor. Foto: Udin

Aksi tersebut diduga dilakukan pada malam hari ketika kondisi sekitar rumah korban sepi.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain dan lokasi pencurian lainnya.

Abdul Halim menyebut, selain satu lokasi yang telah diungkap, polisi juga menemukan indikasi adanya aksi pencurian di tempat lain.

"Selain TKP yang satu, ada juga TKP yang kedua. TKP yang kedua ini menurut mereka, dia melebihi dari dua orang. Untuk sementara kita masih melakukan penyelidikan yang lebih maksimal," katanya.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Fino warna merah yang diduga hasil curian serta satu unit Honda Scoopy warna hitam. 

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal tersebut.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network