Aksi tersebut diduga dilakukan pada malam hari ketika kondisi sekitar rumah korban sepi.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain dan lokasi pencurian lainnya.
Abdul Halim menyebut, selain satu lokasi yang telah diungkap, polisi juga menemukan indikasi adanya aksi pencurian di tempat lain.
"Selain TKP yang satu, ada juga TKP yang kedua. TKP yang kedua ini menurut mereka, dia melebihi dari dua orang. Untuk sementara kita masih melakukan penyelidikan yang lebih maksimal," katanya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Fino warna merah yang diduga hasil curian serta satu unit Honda Scoopy warna hitam.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal tersebut.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
