Devi menjelaskan, bahan utama yang digunakan untuk meracik cairan sintetis tersebut diduga berasal dari luar Sulawesi Selatan, di antaranya Jawa dan Jakarta.
“Pelaku meracik bahan pencampur tersebut di kos-kosan daerah Mandai,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sistem transaksi jarak jauh. Pengedar di wilayah setempat tidak berkomunikasi secara langsung dengan pembeli.
“Transaksi dilakukan remote dari luar Sulawesi melalui media sosial, seperti Instagram dan lainnya. Pengedar hanya mengantarkan barang ke titik koordinat yang ditentukan oleh pemesan,” jelasnya.
Menurut Devi, sebagian besar pasar peredaran cairan sintetis tersebut berada di wilayah Makassar, meski kedua pelaku tinggal di Kecamatan Mandai.
Polisi juga mengungkap kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus narkotika dengan perkara yang sama.
Selain kasus cairan sintetis, Satresnarkoba Polres Maros dalam periode 1 hingga 14 Agustus 2026 mengungkap enam perkara narkotika dan mengamankan delapan tersangka dengan peran berbeda.
Atas perkara cairan sintetis tersebut, kedua tersangka diproses hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua tersangka juga disangkakan secara alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman dalam perkara tersebut yakni minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
