MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Empat mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2019-2024 dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (1/9/2026).
Keempatnya yakni mantan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari serta tiga mantan wakil ketua, yakni Ni’matullah, Syaharuddin Alrif, dan Darmawangsyah Muin.
Andi Ina Kartika Sari kini menjabat Bupati Barru. Syaharuddin Alrif menjabat Bupati Sidrap, sedangkan Darmawangsyah Muin merupakan Wakil Bupati Gowa.
Sementara Ni’matullah saat ini menjabat Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel. Selain empat mantan pimpinan DPRD tersebut, jaksa penuntut umum juga menghadirkan mantan Ketua Pelaksana Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel periode 2019-2024, Irwan Hamid dan mantan Ketua Komisi B DPRD Sulsel periode 2022-2024, Firmina Tallulembang.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Ni’matullah mengatakan kehadiran mereka di persidangan merupakan bagian dari kewajiban sebagai warga negara untuk membantu proses penegakan hukum.
Menurut Ni’matullah, para mantan pimpinan DPRD dimintai keterangan terkait pembahasan anggaran yang berkaitan dengan pengadaan bibit nanas.
"Kami hadir di pengadilan ini dalam rangka memenuhi kewajiban sebagai warga negara dalam penegakan hukum," kata Ni’matullah.
Menurut dia, DPRD Sulsel pada periode tersebut hanya membahas program secara umum dan tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke rincian subprogram.
Dia menjelaskan pengadaan bibit nanas merupakan bagian dari program pengadaan dan pengembangan bibit hortikultura yang mencakup berbagai komoditas.
"Programnya bernama pengadaan dan pengembangan bibit hortikultura, isinya macam-macam, banyak komoditi di situ, tidak mungkin kita masuk membahas secara detail," ujarnya.
Ni’matullah mengatakan DPRD hanya menyepakati pagu anggaran program. Sementara rincian pelaksanaan program berada pada tahapan pembahasan teknis.
"Jadi kami hanya sepakati pagu-pagu program besarnya," katanya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
