Penyidik masih menunggu hasil pendalaman serta kelengkapan alat bukti sebelum melakukan gelar perkara.
“Untuk saat ini kami masih mengamankan sambil menunggu hasil gelar perkara. Setelah kita lakukan gelar perkara, baru ditetapkan tersangka,” katanya.
Polisi juga terus berkoordinasi dengan pemerintah dan aparat setempat terkait penanganan perkara tersebut.
Akibat kejadian yang dialaminya, korban disebut mengalami trauma. Polisi memastikan aspek perlindungan dan pendampingan terhadap korban menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara.
Korban nantinya akan diarahkan untuk mendapatkan pendampingan psikologis guna membantu menangani kondisi traumanya.
Polisi menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan tetap mengedepankan kepentingan terbaik serta perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
