Tersangka Guru SD di Makassar Bantah Akui Persetubuhan ke Muridnya, Polisi Sebut Lakukan 7 Kali

Ardi Wira
Kuasa hukum tersangka, Amiruddin, kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025). Foto: Ardi Wira

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Oknum guru SD Inpres berinisial berinisilal IP (32) tersangka kasus dugaan pelecehan guru terhadap murid di Makassar, membantah telah mengakui perbuatannya. Ia menilai pernyataan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana yang menyebut adanya pengakuan itu tidak berdasar.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum tersangka IP,  Amiruddin, di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, pada Sabtu (4/10). Dalam dua kali pemeriksaan, tersangka diketahui tidak pernah menyebutkan telah melakukan persetubuhan.

"Saya dua kali mendampingi tersangka, pertama saat tahap penyelidikan dan kedua saat pemeriksaan sebagai tersangka. Sepanjang pendampingan itu, tidak pernah ada keterangan dari klien saya yang menyebutkan telah melakukan hubungan badan dengan korban," ujar kuasa hukum tersangka, Amiruddin, kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).

Menurutnya, sejauh ini hasil pemeriksaan hanya menunjukkan adanya dugaan pelecehan verbal, bukan fisik.

"Kalau kita merujuk pada BAP, yang diakui tersangka itu hanya sebatas pelecehan verbal. Untuk pelecehan fisik sama sekali belum ada," tegas Amiruddin.

Amiruddin pun mempertanyakan dasar Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana menyebut adanya pengakuan tersangka.

"Bapak Kapolrestabes memberikan keterangan berdasarkan apa? Apakah dari keterangan saksi dalam BAP, atau hanya berdasarkan opini publik dan penggiringan media?" tuturnya.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network