MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Oknum guru SD Inpres berinisial berinisilal IP (32) tersangka kasus dugaan pelecehan guru terhadap murid di Makassar, membantah telah mengakui perbuatannya. Ia menilai pernyataan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana yang menyebut adanya pengakuan itu tidak berdasar.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum tersangka IP, Amiruddin, di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, pada Sabtu (4/10). Dalam dua kali pemeriksaan, tersangka diketahui tidak pernah menyebutkan telah melakukan persetubuhan.
"Saya dua kali mendampingi tersangka, pertama saat tahap penyelidikan dan kedua saat pemeriksaan sebagai tersangka. Sepanjang pendampingan itu, tidak pernah ada keterangan dari klien saya yang menyebutkan telah melakukan hubungan badan dengan korban," ujar kuasa hukum tersangka, Amiruddin, kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).
Menurutnya, sejauh ini hasil pemeriksaan hanya menunjukkan adanya dugaan pelecehan verbal, bukan fisik.
"Kalau kita merujuk pada BAP, yang diakui tersangka itu hanya sebatas pelecehan verbal. Untuk pelecehan fisik sama sekali belum ada," tegas Amiruddin.
Amiruddin pun mempertanyakan dasar Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana menyebut adanya pengakuan tersangka.
"Bapak Kapolrestabes memberikan keterangan berdasarkan apa? Apakah dari keterangan saksi dalam BAP, atau hanya berdasarkan opini publik dan penggiringan media?" tuturnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait