Pria Curi Tas Mahasiswi di Masjid di Makassar Ditangkap, Istri Pelaku Histeris

LeoMN
Istri di Makassar Histeris Lihat Suami Ditangkap Usai Curi Tas Mahasiswi di Masjid Al-Fatah, Kota Makassar. (Foto: LeoMN)

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Polisi menangkap seorang pria yang diduga mencuri tas milik seorang mahasiswi saat korban sedang menunaikan salat Zuhur di Masjid Al-Fatah, Jalan Letjen Hertasning, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pelaku diketahui bernama Alvin (31). Ia ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di rumahnya, Jalan Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Makassar.

Penangkapan tersebut diwarnai tangisan histeris istri pelaku. Sang istri disebut tidak menyangka suaminya terlibat dalam aksi pencurian hingga harus berurusan dengan polisi.

Saat akan ditangkap, Alvin sempat beberapa kali mengelak. Namun, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Petugas menemukan jaket yang diduga digunakan Alvin saat beraksi. Polisi juga menemukan tas milik korban yang berisi dompet dan telepon seluler. Barang-barang tersebut ditemukan dalam kondisi disembunyikan di salah satu kamar rumah pelaku.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar Achmad, membenarkan penangkapan tersebut.

"Ya, benar. Jadi, terkait dengan pencurian yang mana korbannya lagi salat pada saat itu, terlapor sudah dilakukan upaya paksa oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar," ujar Jafar, Senin (7/9/2026).

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan korban ke Polsek Rappocini pada 2 September 2026.

Tas yang dicuri berisi sejumlah barang berharga, di antaranya satu unit laptop, satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A17, serta dompet.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10,3 juta.

"Yang menjadi kerugian materil adalah 1 laptop, kemudian 1 handphone Galaxy A17. Jadi kalau ditotal keseluruhan itu adalah kerugian Rp10.300.000," tutur Jafar.

Penangkapan Alvin bermula dari penyelidikan polisi setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian tersebut beredar dan viral di media sosial.

Petugas kemudian melakukan identifikasi terhadap wajah pelaku dari rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas Alvin dan melacak keberadaannya hingga akhirnya ditangkap di rumah.

Polisi masih mendalami kemungkinan Alvin pernah melakukan aksi serupa di tempat ibadah lainnya.

Penyidik juga masih mencari tahu apakah pencurian di dalam masjid tersebut merupakan modus yang sudah pernah dilakukan pelaku atau baru pertama kali.

"Jadi begini, ini sementara didalami oleh penyidik lebih lanjut, apakah memang itu sudah merupakan modus bagi dia, atau baru pertama kali dia melakukan tindakan pidana di dalam masjid. Ini akan didalami oleh tim penyidik Polsek Rappocini," kata Jafar.

Sebelumnya, rekaman CCTV pencurian tas mahasiswi di Masjid Al-Fatah viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, seorang pria yang mengenakan hoodie hitam dan topi terlihat masuk ke dalam masjid saat kondisi di dalam sedang sepi.

Pelaku membuka pintu kaca secara perlahan, kemudian berjalan mendekati korban yang tengah melaksanakan salat Dzuhur.

Saat korban berada dalam posisi sujud, pelaku mengambil tas yang diletakkan tidak jauh dari korban.

Setelah berhasil mengambil tas tersebut, pelaku langsung meninggalkan masjid. Korban baru mengetahui barang miliknya hilang setelah selesai melaksanakan salat.

Alvin kini telah diserahkan ke Polsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Arham Hamid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network