Polisi Sikat 355 Kendaraan di Makassar, Geng Motor Jadi Sasaran Penindakan

LeoMN
Polisi Sikat 355 Kendaraan dalam Penindakan Geng Motor di Makassar. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Polisi memperketat penindakan terhadap aktivitas geng motor, tawuran dan balap liar yang meresahkan masyarakat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam operasi yang berlangsung selama kurang lebih dua pekan, Satlantas Polrestabes Makassar menindak dan mengamankan 355 unit kendaraan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas maupun tidak sesuai spesifikasi.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, penindakan dilakukan sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat mengenai aktivitas geng motor yang kerap terjadi pada sore hingga malam hari.

“Penindakan ini dilakukan karena banyaknya laporan kepada kami tentang geng motor yang berseliweran di malam hari maupun sore hari,” ujar Arya Perdana saat merilis hasil penindakan di Mapolrestabes Makassar, Senin (7/9/2026).

Dari 355 kendaraan yang ditindak, polisi menemukan sejumlah pelanggaran. Sebanyak 174 kendaraan menggunakan knalpot brong, 64 kendaraan melanggar ketentuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan 97 pengendara tidak menggunakan helm.

Polisi juga mendapati 53 pengendara masih di bawah umur. Khusus kendaraan yang menggunakan knalpot brong, petugas langsung melepas knalpot tersebut. Kendaraan dapat diambil kembali oleh pemilik setelah membawa dan memasang knalpot standar.

“Pemilik motor diwajibkan datang kembali dengan membawa knalpot asli agar suara kendaraan kembali normal,” tegas Arya.

Selain pelanggaran lalu lintas, petugas menemukan pengendara yang membawa busur lengkap dengan ketapel. Polisi menduga barang tersebut berkaitan dengan potensi aksi tawuran antarkelompok.

“Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut,” jelas Arya.

Menurut Arya, penindakan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Makassar. Polisi juga akan terus menindak aktivitas geng motor yang dinilai meresahkan warga.

Masyarakat diminta ikut berperan dengan melaporkan setiap indikasi gangguan keamanan dan ketertiban kepada polisi.

“Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan indikasi gangguan kamtibmas melalui layanan call center 110 maupun aplikasi resmi kepolisian,” pesannya.

Editor : Arham Hamid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network