Rangkaian berikutnya berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret di Kabupaten Gowa.
Menurut penyidik, setelah bertemu dengan pihak Indomaret, HT mengarahkan pihak tersebut untuk berkoordinasi dengan HA yang disebut sebagai orang kepercayaan HT.
Dalam proses tersebut, HT melalui HA diduga meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
"Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta," kata Roberthus.
Penyidik menyebut sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar rumah pribadi HT di kawasan Waterfront Makassar serta pemberian satu unit kendaraan Toyota Hiace.
Selain dugaan pungutan dalam pengurusan PKKPR dan pembukaan gerai, penyidik juga mengusut rangkaian perkara terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring.
Editor : Arham Hamid
Artikel Terkait
