Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya mengamankan D di Jalan Poros Maros-Pangkep, wilayah Marumpa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.
Saat diamankan, D disebut mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Polisi menyebut, aksi tersebut diduga dilakukan oleh dua orang dengan menggunakan sepeda motor.
“Satu orang sudah kami amankan. Sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran,” kata Khurniawan.
Menurut polisi, sebelum beraksi, para pelaku diduga terlebih dahulu memantau kendaraan yang ditinggal pemiliknya.
Saat korban lengah dan masuk ke minimarket, pelaku diduga mendekati mobil kemudian mengambil tas yang berada di dalam kendaraan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Lexi warna merah dengan stiker kuning, satu bilah parang, satu unit iPhone 13 Pro warna gold, serta satu tas warna cokelat.
Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan pidana yang diterapkan penyidik, termasuk Pasal 477 ayat (1) huruf 9 dan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
