Eks Teknisi Tower Ditangkap Polisi, Diduga Curi Kabel hingga Ganggu Jaringan Jeneponto

LeoMN
Pelaku pencurian aksesoris kabel di Jeneponto ditangkap Polisi. Foto: LeoMN

Polisi menyebut aksesori tower yang diduga dicuri telah dijual oleh pelaku sehingga tidak ditemukan sebagai barang bukti saat penangkapan.

“Barang bukti itu tidak ada, dia (sudah) jual. Pelaku kami langsung bawa ke Polres Jeneponto,” pungkas Rasyad.

Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp4 juta.

Atas perbuatannya, Muh. Haikal disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami kasus tersebut.

Editor : Arham Hamid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network