Polresta Gowa selanjutnya akan mencocokkan keterangan para saksi dengan barang bukti serta fakta yang ditemukan di lokasi kejadian.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar penyampaian aspirasi melalui demonstrasi tetap dilakukan secara tertib.
Polisi menegaskan, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan hukum dan tidak boleh berujung pada tindakan anarkis maupun pengrusakan fasilitas.
Editor : Arham Hamid
Artikel Terkait
