Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SL membeli solar di SPBU dengan harga subsidi pemerintah sebesar Rp6.800 per liter. Solar tersebut kemudian dijual kembali dengan harga mencapai Rp10.000 per liter.
"Pengakuannya dijual ke Barru, dengan harga Rp10 ribu per liter," ucap Saleh.
Dari selisih harga tersebut, terdapat potensi keuntungan kotor Rp3.200 per liter, sebelum dikurangi biaya operasional.
Polisi menyebut praktik penimbunan dan penyelewengan BBM subsidi itu telah dilakukan pelaku selama sekitar satu bulan berdasarkan pengakuan awalnya.
Editor : Arham Hamid
Artikel Terkait
