Viral Prajurit TNI AD Kopka Arsyad Sobek Piagam Satya Lencana Gegara Gagal Seleksi Bintara

LeoMN
Aksi emosional Kopka Arsyad yang menyobek piagam penghargaan lantaran gagal seleksi Bintara TNI AD. Foto: Ist

Kodam Hasanuddin Buka Alasan Arsyad Tidak Lulus

Menanggapi video yang beredar, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV/Hasanuddin Kolonel Arm Andi Akbar menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi Diktukbasus TNI AD memiliki persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Menurutnya, penentuan hasil seleksi dilakukan berdasarkan sejumlah aspek penilaian, meliputi administrasi, kesehatan, hingga peringkat peserta sesuai alokasi yang tersedia.

Ia menegaskan tidak ada pengaturan atau pengarahan untuk meluluskan maupun menggugurkan peserta tertentu. Seluruh hasil ditentukan berdasarkan penilaian dan persyaratan yang berlaku.

"Kopka Arsyad dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena usianya telah melampaui batas ketentuan selama 1 tahun 5 bulan. Sementara itu, hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan HbsAG (Hepatitis B) reaktif (positif). Dari aspek peringkat, yang bersangkutan berada pada urutan ke-100 dari 126 peserta, sedangkan alokasi untuk mengikuti seleksi tingkat pusat berdasarkan ketentuan Disminpersad hanya sebanyak 61 orang," jelas Kapendam.

Andi Akbar menambahkan, mekanisme seleksi di lingkungan Kodam XIV/Hasanuddin berlaku untuk berbagai jenjang pendidikan dan penerimaan prajurit.

Mulai dari seleksi Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktuba), Pendidikan Pembentukan Perwira (Diktukpa), Calon Bintara (Caba), Calon Tamtama (Cata), Sekolah Perwira hingga Akademi TNI.

Seluruh tahapan tersebut, kata dia, dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar menyikapi informasi yang beredar di media sosial secara bijak serta melakukan verifikasi sebelum menarik kesimpulan.

Kodam XIV/Hasanuddin berharap masyarakat memperoleh informasi secara utuh melalui penjelasan resmi sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terhadap proses seleksi prajurit TNI AD.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network